Ahmad Riyadh: Yang Berhak Meminta KLB itu Anggota PSSI

Ahmad Riyadh: Yang Berhak Meminta KLB itu Anggota PSSI
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh memberikan keterangan kepada pewarta terkait Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Indonesia di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (18/10/2022). (ANTARA/Michael Siahaan)

jpnn.com - JAKARTA -  Anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Ahmad Riyadh menanggapi adanya permintaan Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI

Menurut Riyadh, permintaan menggelar KLB hanya bisa datang dari anggota PSSI yang menjadi pemilik suara (voter), bukan dari pemerintah maupun Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). 

Sementara, soal rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang meminta PSSI menggelar KLB guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan, Ahmad mengatakan itu hanya sebatas anjuran yang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

“Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para voter. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu,” kata Riyahd di Jakarta, Selasa (18/10) malam. 

TGIPF dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, memang merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, pun yakin Pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan sampai mana batas mereka masuk ke kepentingan PSSI.

"Menpora (Zainudin Amali) sempat menyampaikan sesuatu tentang itu. Presiden juga bersikap jelas. Urusan PSSI diserahkan kepada mekanisme PSSI," tutur Ahmad Riyadh.

Dalam Statuta PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI.

Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh menyatakan bahwa yang berhak meminta KLB PSSI ialah anggota PSSI, bukan TGIPF maupun pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News