Ahmad Sahroni Colek KPK: Rp 5,6 Triliun di Kartu Prakerja Itu Uang Rakyat

Ahmad Sahroni Colek KPK: Rp 5,6 Triliun di Kartu Prakerja Itu Uang Rakyat
Ahmad Sahroni. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi secara ketat program Kartu Prakerja di tengah pandemik virus corona.

Sebab, menurutnya ada Rp5,6 triliun di program pelatihan kerja itu merupakan uang rakyat.

“Ini jumlah anggarannya besar sekali. Enggak main-main. Makanya KPK harus dengan tegas mengawasi penggunaan anggaran Kartu Prakerja. KPK harus memastikan duit rakyat dimanfaatkan dengan semestinya, dan jangan ada sekecil mungkin celah untuk korupsi,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Politikus Partai Nadem itu menyebut, KPK harus dengan cermat mengawasi segala tahapan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja, mulai penunjukkan vendor penyedia layanan, hingga pencairan dananya dari peserta.

Selain itu, Sahroni juga meminta lembaga yang dipimpin Firli Bahuri menelisik proses penunjukan vendor Kartu Prakerja yang dilakukan tanpa tender.

"Nah coba diselidiki, apakah prosedur itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku? Karena setelah saya baca-baca lagi kok ada vendor yang baru berdiri tahun ini, ada yang namanya baru kita dengar, dan lainnya,” sambung Sahroni.

Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara mengatakan, untuk mengantisipasi segala kemungkinan munculnya tindak pidana korupsi dari program Kartu Prakerja, KPK seharusnya memiliki tim khusus yang bertugas untuk memelototi program tersebut.

“Karena itu saya meminta KPK untuk membentuk tim khusus yang berfokus pada pengawasan atas anggaran sebesar Rp 5,6 triliun tadi. Ini duit rakyat banyak sekali di sini. Jadi pemerintah wajib menggunakannya dengan efektif, transparan serta akuntabel. KPK wajib mengawasi,” tegas Sahroni.

Sahroni juga meminta lembaga yang dipimpin Firli Bahuri menelisik proses penunjukan vendor Kartu Prakerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News