Ahmad Sahroni: DPR Dalami Penjelasan Kompolnas Terkait Calon Tunggal Kapolri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mendalami penjelasan Kompolnas terkait calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pagi ini (18/1).
"Komisi III DPR akan menggelar RDPU dengan Kompolnas. Kami perdalam terkait calon Kapolri tunggal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Dia mengatakan, Komisi III DPR dalam RDPU itu akan menanyakan semua hal kepada Kompolnas khususnya terkait calon Kapolri.
Menurutnya, RDPU itu dilakukan sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/1) pagi.
"Uji kelayakan hari Rabu (20/1) jam 10.00 WIB. Jadwal memang hari Rabu," ujarnya.
Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
DPR memiliki waktu 20 hari untuk menindaklanjuti terhitung sejak Surpres tersebut diserahkan kepada DPR yaitu Rabu (13/1).
Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.
BERITA TERKAIT
- Dukung Irjen Nico Afinta, Bamsoet: Jangan Biarkan Mafia Tanah Merampok Hak Rakyat
- Perintah Terbaru Kapolri untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Papua
- Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat Secara Tidak Hormat, Edi Lemkapi Bilang Begini
- Panglima TNI Hadi Bersama Kapolri Listyo Berikan Arahan Tegas Terkait Situasi Terkini
- Tegas kepada Pelanggar Prokes, Satpam di Makassar Dapat Penghargaan dari Irjen Suwondo
- 6 Poin Instruksi Jenderal Listyo Sigit, Ke-3 terkait Nasib Bripka CS