Ahmad Sahroni: DPR Dalami Penjelasan Kompolnas Terkait Calon Tunggal Kapolri

Ahmad Sahroni: DPR Dalami Penjelasan Kompolnas Terkait Calon Tunggal Kapolri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Komisi III DPR dalam RDPU akan menanyakan semua hal kepada Kompolnas khususnya terkait calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News