Ahmad Sahroni: DPR Dalami Penjelasan Kompolnas Terkait Calon Tunggal Kapolri
Senin, 18 Januari 2021 – 10:11 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Baca Juga:
Komisi III DPR dalam RDPU akan menanyakan semua hal kepada Kompolnas khususnya terkait calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya