Ahok Bakal Dicecar Soal Penerbitan Izin Reklamasi
jpnn.com - JAKARTA - Akhirnya kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu, Selasa (10/5), hari ini akan digarap sebagai saksi suap yang telah menjerat tiga tersangka tersebut.
"Iya, sebagai saksi kasus reklamasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (10/5).
KPK, kata Yuyuk, akan mencecar Ahok terkait perizinan reklamasi yang telah dikeluarkan oleh mantan anggota Komisi II DPR tersebut selama menjadi gubernur. "(Soal) perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," katanya.
Seperti diketahui, Ahok memang mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi untuk pengembang.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus ini. Yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty