Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau ulang kasus rasuah yang menimpa istri eks Bupati Musi Banyuasin (Muba) Alm. Pahri Azhari, Lucianty.
KMI bahkan sudah menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/5) untuk menyampaikan aspirasinya itu.
Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) menggelar aksi demonstrasi ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Koordinator KMI Gestun Jogja mengatakan dalam aksi demo, pihaknya menyoroti kasus korupsi di Muba pada 2015 yang menjerat pasutri Pahri dan Lucianty. KMI menganggap hukuman yang diberikan kepada Lucianty mencederai rasa keadilan melihat vonis yang begitu ringan, yakni satu tahun enam bulan.
“Menurut KMI, hukuman yang dijalani oleh Lucianty selaku istri mantan Bupati Muba tersebut terbilang sangat tidak adil,” kata Gestun Jogja.
KMI menganggap preseden hukuman ringan ini bisa berdampak buruk terhadap Kabupaten Muba untuk menciptakan iklim pemerintahan yang baik.
'KMI mendesak KPK segera menggelar ulang kasus yang menjerat Lucianty karena kami nilai hukuman yang diterima oleh nama tersebut sangat tidak sesuai dengan kasus korupsi yang dilakukannya," kata Gestun.
Selain itu, KMI juga meminta KPK menangkap kembali Lucianty agar yang bersangkutan bisa diproses hukum.
KMI bahkan sudah menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/5) untuk menyampaikan aspirasinya.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas