Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:24 WIB

Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau ulang kasus rasuah yang menimpa istri eks Bupati Musi Banyuasin (Muba) Alm. Pahri Azhari, Lucianty. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Patur diketahui, Lucianty divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti terlihat dalam kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2014 dan Pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) 2015.
Vonis ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kediaman anggota DPRD Muba Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang pada 19 Juni 2015.
Dalam OTT itu, Lucianty yang juga anggota DPRD Muba bersama suaminya Pahri juga berada di tempat sehingga ikut diamankan penyidik. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 2,56 miliar di dalam tas. (tan/jpnn)
KMI bahkan sudah menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/5) untuk menyampaikan aspirasinya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas