Ahok: Ibarat di Sekolah, Ada Murid yang Bodoh dan Nakal

Ahok: Ibarat di Sekolah, Ada Murid yang Bodoh dan Nakal
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ambil pusing atas kesimpulan yang diberikan DPRD DKI Jakarta terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2014. 

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut menganggap hal tersebut ibarat belajar di sekolah, kali ini dia mendapat rapor penuh dengan angka merah dari guru.

"Kayak kita sekolah aja kan, kalau kepala sekolah sama gurunya melihat anaknya bodoh, nakal, tidak nurut, ya rapornya merah," kata Ahok‎ usai Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4).

‎Begitu disinggung langkah Pemerintah Provinsi DKI ke depan terkait kesimpulan DPRD DKI, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak memberikan jawaban pasti. Ibarat seorang murid, menurut Ahok, hal itu tergantung dari pandangan guru dan kepala sekolah.

"Ke depan tergantung guru sama kepala sekolah, ini dianggap muridnya udah pintar atau nurut apa belum. Namanya juga murid kagak nurut gimana mau berubah," tandasnya. (gil/jpnn)

Berikut hasil pembahasan DPRD atas LKPJ APBD DKI tahun 2014:

1. Pendapatan tercapai hanya 66,8 persen atau Rp 43,4 triliun lebih dari rencana Rp 65 triliun lebih. 
2. Belanja yang hanya terealisasi 59,32 persen adalah merupakan belanja terendah ibu kota negara dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun. 
3. Di sektor pembiayaan realisasi PMP hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT Pam Jaya, dan PT  Food Station.
‎4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat maka agar dike‎mbalikan seperti tahun 2013. 
5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukkan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.
6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh gubernur adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut. 
7. Gubernur DKI Jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berpekara di pengadilan.
8. ‎Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD minta untuk diaudit. 
‎9. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 Pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah. 
10. DPRD menilai kinerja pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk. 

Selanjutnya DPRD berkesimpulan bahwa:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ambil pusing atas kesimpulan yang diberikan DPRD DKI Jakarta terkait laporan keterangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News