Ahok Instruksikan Lawan Djan Faridz

Tidak Puas Putusan PN Jakarta Timur

Ahok Instruksikan Lawan Djan Faridz
Ahok Instruksikan Lawan Djan Faridz

Sebenarnya nilai itu tak sesuai dengan tuntutan PD Pasar Jaya yang mengalami kerugian Rp 18 miliar semenjak dikelola oleh PDI. “Itu kan baru PN, masih bisa banding kan. Kami maju terus mengajukan banding,” katanya.

Dijelaskan Ahok, kalau kontrak dilanjutkan tidak ada kejelasan kapan kontrak ini berakhirnya. Itu sangat bahaya sekali. "Sampai kapan kontraknya? Paling tinggi 20 tahun ini dibikin enggak ada batas, sampai kiamat?" ketusnya.

Ahok berjanji terus memperjuangkan kepemilikan Blok A Tanah Abang meski lawannya seorang menteri. "Saya enggak lihat Menpera atau siapa, pemiliknya presiden juga sama saja, jalan saja. Ini kan urusan perusahaan. Saya tidak bisa lagi memegang jabatan di perusahaan, peraturannya seperti itu, kalau punya saham ya silakan saja, peraturan yah tetap jalan," jelasnya.

Soal langkah banding yang akan diambil pemprov, lanjut Ahok, tidak perlu ada Jokowi sebagai gubernur karena sudah pasti mendapat persetujuan. Sebelumnya, PN Jakarta Timur menghukum pengelola Blok A Pasar Tanah Abang, PT PDI membayar denda sebesar Rp 8 miliar. Majelis hakim menyatakan perusahaan milik Djan Faridz itu terbukti melakukan pelanggaran perjanjian dengan PD Pasar Jaya.

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan PT Priamanaya Djan Internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News