Ahok Instruksikan Lawan Djan Faridz

Tidak Puas Putusan PN Jakarta Timur

Ahok Instruksikan Lawan Djan Faridz
Ahok Instruksikan Lawan Djan Faridz

"PN Jakarta Timur dalam putusannya menyatakan PT PDI telah cidera janji dan menghukum PT PDI untuk membayar Rp 8,2 miliar terkait service charge atas kios-kios yang belum laku terjual," ujar kuasa hukum PD Pasar Jaya, Taufik Basari melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (4/6).

Namun Majelis hakim yang dipimpin Hakim Suharjono juga mengabulkan gugatan PDI terkait perjanjian pengelolaan dengan PD Pasar Jaya. "Putusan PN Jakarta Timur menyatakan sah perjanjian kerjasama antara PT PDI dengan PD Pasar Jaya dan PT PDI berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen," tandasnya. (wok)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan PT Priamanaya Djan Internasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News