Ahok Jadi Plt Gubernur DKI, Dilarang Memutasi Pejabat

Ahok Jadi Plt Gubernur DKI, Dilarang Memutasi Pejabat
Ahok Jadi Plt Gubernur DKI, Dilarang Memutasi Pejabat

Kewenangan penuh bakal dimiliki Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjalankan semua kebijakan Gubernur Jakarta dalam semua proyek dan perencanaan pembangunan yang tengah berjalan di DKI Jakarta. Setelah tanggal 1 Juni 2014, dia menjabat pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

      

Ahok menjabat Plt Gubernur DKI setelah Gubernur DKI, Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan calon peresiden yang diusung PDIP, NasDem, PKB dan Partai Hanura itu akan cuti selama 39 hari guna mengikuti kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 hingga 9 Juli mendatang.      

     

”Sebagai plt saya punya kewenangan penuh termasuk membuat kebijakan monorel yang selama ini bussiness plan-nya ditolak. Saya memiliki kewenangan itu,” ujar Ahok, Kamis (29/5). Ahok juga mengatakan, saat pengangkatan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta terhitung mulai 1 Juni mendatang kewenangannya sama seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi.

     

Hal itu akan bergulir otomatis walaupun tanpa ada instruksi khusus dari Gubernur Jakarta yang saat ini tengah cuti. ”Nggak ada tugas khusus dari Pak Jokowi. Biasa saja, jalan saja nggak ada surat perintah. Nggak ada sesuatu yang baru juga. Kontrak nggak masalah, tinggal tanda tangan. Sama wewenangnya (dengan gubernur),” kata mantan Bupati Belitung Timur itu lagi.

     

Kewenangan penuh bakal dimiliki Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjalankan semua kebijakan Gubernur Jakarta dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News