Ahok Jadi Plt Gubernur DKI, Dilarang Memutasi Pejabat

Ahok Jadi Plt Gubernur DKI, Dilarang Memutasi Pejabat
Ahok Jadi Plt Gubernur DKI, Dilarang Memutasi Pejabat
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Taufik Hadiawan menilai sudah sepatutnya Ahok diberikan kewenangan penuh sebagai pemegang kekuasaan Plt Gubernur DKI. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. ”Selain itu, juga demi kelancaran jalannya pemerintahan daerah,” tandasnya. (wok)

Kewenangan penuh bakal dimiliki Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjalankan semua kebijakan Gubernur Jakarta dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News