Ahok, Mantan Narapidana yang Bakal Digaji Rp 38 Miliar Setahun

Ahok, Mantan Narapidana yang Bakal Digaji Rp 38 Miliar Setahun
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir telah memastikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan jadi bos di Pertamina.

Kepada wartawan di Istana, Jumat (22/11), Erick mengaku telah bertemu dan berbicara empat mata dengan Presiden Jokowi soal perombakan direksi dan komisaris di sejumlah perusahaan BUMN. Setelah berbicara sekitar sepuluh menit, Jokowi memberikan keputusan. “Sudah diputuskan, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina,” kata Erick.

Ahok akan didampingi Wamen BUMN, Budi Sadikin, yang menjabat wakil komisaris utama. Kemudian, Emma Sri Hartini sebagai direktur keuangan. Emma sebelumnya menjabat sebagai Dirut Telkomsel.

Soal posisi Ahok sebagai kader PDIP, Erick menegaskan, direksi maupun komisaris BUMN tidak boleh terafiliasi dengan partai politik. Tujuannya, untuk menjaga independensi. Erick mengaku sudah membicarakan soal itu dengan Ahok.

So, Ahok yang merupakan mantan narapidana dalam kasus penodaan agama itu bakal mendapatkan gaji jumbo, sekitar Rp 38 miliar per tahun.

Memang tidak ada angka pasti. Karena selalu berubah tiap tahun. Rakyat Merdeka rmco.id melansir, dalam Peraturan Menteri BUMN tentang penghasilan direksi dan komisaris perusahaan BUMN diketahui, gaji komisaris utama adalah sebesar 85 persen dari gaji dirut. Selain itu, gaji para pejabat diketahui dari laporan keuangan perusahaan.

Perhitungan gaji direktur utama Pertamina itu sendiri ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Sebagai patokan, bisa dilihat di 2018. Saat itu, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar USD 47,23 juta atau setara Rp 661 miliar. Jika dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina kala itu yang berjumlah 17, per orang menerima sekitar Rp 38 miliar dalam satu tahun atau Rp 3,2 miliar per bulan.

Mamit Setiawan mengatakan, Ahok harus segera beradaptasi dengan jabatan barunya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News