Ahok Mau Jadi Bos BUMN, Jubir Presiden Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden M Fajroel Rachman mengaku belum mengetahui rencana Menteri BUMN Erick Thohir akan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.
Saat dikonfirmasi jurnalis di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11), Fajroel mengatakan tidak mengetahui pemanggilan Ahok oleh menteri BUMN.
"Tidak tahu. Lebih baik tanya langsung ke pihak BUMN. Tetapi soal syarat-syarat tidak ada masalah ya. Syarat-syarat cuma kesesuaian kemampuan akademik dengan bidang usaha yang digeluti BUMN. Tidak berkecimpung di parpol," kata Fajroel.
Bagi yang mau berkecimpung di BUMN, namun masih aktif di partai politik, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri karena ada pakta integritasnya.
Nah, terkait sosok Ahok yang pernah dipenjara karena kasus penistaan agama, Fajroel yang juga Komisaris Utama di PT Adhi Karya, menyebut tidak ada persyaratan khusus mengenai itu.
BACA JUGA: Usai Geledah Rumah di Marelan, Polisi Bawa Mertua Pelaku Bom Medan
"Tidak ada persyaratan itu secara langsung. Tetapi menurut saya, yang pernah terlibat pidana, tentu jadi halangan. Selama saya di BUMN, itu jadi syarat utama. Tertib hukum, administrasi, K3, harus tertib manajemen kerja. Kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih, keluar bersih," tandasnya.(fat/jpnn)
Juru Bicara Presiden M Fajroel Rachman mengaku belum mengetahui rencana Menteri BUMN Erick Thohir akan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Rumah BUMN Pekanbaru Raih Penghargaan Internasional dari Global Business Magazine
- BRI Berangkatkan UMKM Kopi Bandung 'Gravfarm' ke Expo di Amerika Serikat
- Kementerian BUMN Puji Daycare Pupuk Indonesia, Dinilai Aman dan Sehat
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP