Ahok: Mereka Main Maju Sendiri
Jumat, 17 Juni 2016 – 19:16 WIB
Teman Ahok diketahui mengajukan judicial review ke MK, terkait Pasal 48 UU Pilkada hasil revisi UU Nomor 8/2015. Pasal yang mengatur verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan masyarakat bagi bakal calon, dinilai memberatkan.
Karena bagi pendukung yang tidak bisa ditemui verifikator di kediamannya, hanya diberi waktu tiga hari untuk dapat dihadirkan di kantor panitia pemungutan suara (PPS) terdekat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Para pendukung Basuki Tjahaja Purnama yang tergabung dalam “Teman Ahok" mengajukan judicial review undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil