Ahok: Ojek Online tidak Bisa Dilarang

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perusahaan layanan transportasi online seperti Go-Jek tidak bisa dilarang karena terdaftar sebagai perusahaan aplikasi.
"Yang jadi masalah kan kendaraannya sama kayak Grab Taxi atau Uber," kata Ahok, sapaan Basuki, di Kota Tua, Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut Ahok, Go-Jek seharusnya tidak dilarang. "Kalau melarang Go-Jek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi anak sendiri tidak mau diakui. Itu saja masalahnya. Faktanya ada ojek enggak? Ada," ucapnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, yang terpenting adalah ojek tidak melanggar aturan. "Sekarang orang ketolong ada ojek. Kami akan tindak kalau salah. Itu saja," ujarnya.
Meski demikian, Ahok akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenhub. "Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri," ungkapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perusahaan layanan transportasi online seperti Go-Jek tidak bisa dilarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital