Jonan: Transportasi Berbasis Aplikasi Tidak Disetop

Jonan: Transportasi Berbasis Aplikasi Tidak Disetop
Menhub Ignasius Jonan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan jasa transportasi berbasis aplikasi online seperti Go-Jek, Uber Taxi, Grab Taxi, dan semacamnya. Sebaliknya, ia sangat mendukung adanya aplikasi itu. 

"Begini, ini bukan soal aplikasi. Kalau aplikasi saya pribadi sangat mendukung karena itu sangat efisien sekali. Aplikasi tidak bisa disetop. Ini bukan soal aplikasi," kata Jonan saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12).

Meski demikian, Jonan menjelaskan, ‎pihaknya mempersoalkan terkait dengan sarana transportasi. Apabila ingin menjadi sarana transportasi, maka perusahaan seperti Go-Jek, Uber, dan Grab harus mengurus izin terlebih dahulu.

"‎Kalau mau jadi sarana transportasi ya sarananya diurus sebagai transportasi umum, transportasi berbayar. Saya sudah tanya Dinas Perhubungan belum ada izinnya," ucap Jonan. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
 
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," kata Djoko, Kamis (17/12/2014) malam.
 
Djoko mengatakan, surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.‎ (gil/jpnn) 

JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan jasa transportasi berbasis aplikasi online seperti Go-Jek,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News