Jonan Minta Kapolri Tindak Tegas Go-Jek, Uber Taxi dan Grab Taxi

Jonan Minta Kapolri Tindak Tegas Go-Jek, Uber Taxi dan Grab Taxi
Ilustrasi. Jawapos

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang seluruh angkutan transportasi berbasis aplikasi internet seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab Taxi dan semacamnya beroperasi.

Alasannya, penggunaan sarana tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lalu, apakah ada sanksi bila mereka tetap beroperasi? 

Djoko menyatakan tak bisa memberikan sanksi. Sebab, hingga saat ini, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin kepada perusahaan penyedia layanan angkutan penumpang dan barang secara online itu. "Kalau sudah ada izin, pasti kami cabut izinnya," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono. 

Karena itu, sanksi diserahkan penuh kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Djoko menyebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah secara resmi bersurat kepada Kapolri. Surat tersebut dilayangkan pada 9 November 2015. 

Isinya, Menhub meminta Kapolri untuk menindak operasional kendaraan layanan transportasi berbasis aplikasi internet tersebut. 

"Dimohon kiranya Saudara dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundangan," tulis Jonan dalam surat tersebut.

Diakui Djoko, kemajuan teknologi yang diusung perusahaan-perusahaan itu memang sangat baik. Pihaknya pun mendukung penuh. Bahkan mendorong agar aplikasi dapat digunakan untuk angkutan formal. "Kami sangat mendukung aplikasi yang digunakan. Tapi, untuk penggunaan sarana tidak," ungkapnya.

Sementara itu, Country Head of Manager Grab Bike Indonesia Kiki Rizki mengatakan, pihaknya mengakui bahwa belum ada regulasi tetap mengenai kendaraan roda dua sebagai angkutan berbayar. 

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang seluruh angkutan transportasi berbasis aplikasi internet seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News