Jonan Minta Kapolri Tindak Tegas Go-Jek, Uber Taxi dan Grab Taxi

Jonan Minta Kapolri Tindak Tegas Go-Jek, Uber Taxi dan Grab Taxi
Ilustrasi. Jawapos

Karena itu, dia tak bisa memberikan tanggapan soal legalitas ojek online tersebut. "Kami sulit kalau bicara legalitas. Tapi, kami ingin kemukakan juga soal manfaat pelayanan kami," terangnya.

Dia menjelaskan, pelayanan Grab Bike bisa menghubungkan penumpang dan penyedia jasa di mana pun. Dengan begitu, akses transportasi lebih mudah dan cepat diperoleh. Namun, akses itu juga diperoleh dengan standar keamanan dan kenyamanan yang cukup. (mia/bil/c11/kim)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang seluruh angkutan transportasi berbasis aplikasi internet seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News