Jonan Minta Kapolri Tindak Tegas Go-Jek, Uber Taxi dan Grab Taxi
Jumat, 18 Desember 2015 – 09:14 WIB
Karena itu, dia tak bisa memberikan tanggapan soal legalitas ojek online tersebut. "Kami sulit kalau bicara legalitas. Tapi, kami ingin kemukakan juga soal manfaat pelayanan kami," terangnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, pelayanan Grab Bike bisa menghubungkan penumpang dan penyedia jasa di mana pun. Dengan begitu, akses transportasi lebih mudah dan cepat diperoleh. Namun, akses itu juga diperoleh dengan standar keamanan dan kenyamanan yang cukup. (mia/bil/c11/kim)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang seluruh angkutan transportasi berbasis aplikasi internet seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024