Jonan Minta Kapolri Tindak Tegas Go-Jek, Uber Taxi dan Grab Taxi
Jumat, 18 Desember 2015 – 09:14 WIB

Ilustrasi. Jawapos
Karena itu, dia tak bisa memberikan tanggapan soal legalitas ojek online tersebut. "Kami sulit kalau bicara legalitas. Tapi, kami ingin kemukakan juga soal manfaat pelayanan kami," terangnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, pelayanan Grab Bike bisa menghubungkan penumpang dan penyedia jasa di mana pun. Dengan begitu, akses transportasi lebih mudah dan cepat diperoleh. Namun, akses itu juga diperoleh dengan standar keamanan dan kenyamanan yang cukup. (mia/bil/c11/kim)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang seluruh angkutan transportasi berbasis aplikasi internet seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya