Ahok Pastikan Copot Kadis Olahraga dan Pemuda

Ahok Pastikan Copot Kadis Olahraga dan Pemuda
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan para pejabat Pemprov DKI. Foto: dok.Jawa Pos

Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengganti Zainal Soleman yang kini menjabat Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News