Ahok Pernah Emosi Lantaran DPRD Mau Pangkas Kontribusi
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9), pada perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Duet Ahok-Sunny dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi bagi terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Ahok dalam kesaksiannya mengatakan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan penghapusan kewajiban tambahan kontribusi 15 persen kepada pengembang sebagaimana tertuang dalam di raperda. Dia marah besar setelah mendapatkan laporan dari Kepala Bappeda Tuty Kusumawati dan Sekda DKI Saefullah terkait rencana Balegda menghilangkan kontribusi tambahan reklamasi itu.
"Saya waktu itu marah besar. Saya sampaikan ke Bu Tuty, tidak bisa!” kata Ahok di persidangan.
Menurut dia, saat itu Balegda menyatakan tidak mau ada kontribusi tambahan reklamasi di raperda. Sebab, Balegda berpandangan hal itu tidak ada dasar hukumnya.
Dalam perkara ini Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari bekas Ariesman Widjaja selaku presiden direktur PT Agung Podomoro Land (APL) dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Suap itu untuk memengaruhi pembahasan Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Ariesman dan Trinanda sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar