Ahok Tolak Bebas Bersyarat
Jumat, 13 Juli 2018 – 21:35 WIB
Seperti diketahui, Ahok terbukti menodai agama berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia divonis selama dua tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Vonis itu dijatuhkan atas pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016, yang dianggap menistai dan menodai Islam. (tan/jpnn)
Ahok sebelumnya terbukti menodai agama berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan divonis selama dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas
- Pertamina Bakal Gelar Acara Perpisahan untuk Ahok yang Mundur Sebagai Komut