Ahok Tolak JPU Putarkan Video Bernada Provokatif

Ahok Tolak JPU Putarkan Video Bernada Provokatif
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jalani sidang ke-17 dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (4/4). Ahok akan diperiksa bersama dengan pemeriksaan sejumlah bukti, termasuk video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Ilustrasi by: Pool/Galih Pradipta/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan bukti rekaman video yang diputarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Video yang dimaksud Ahok -sapaan Basuki- terkait dengan pernyataannya yang mengutip Surah Al Maidah ayat 51.

Ahok keberatan karena salah satu barang bukti pelapor ada video yang diberi caption 'Ahok Hina Al-Qur'an'.

Padahal kata dia, video asli yang diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke YouTube tidak ada kalimat tersebut.

"Isi video sama, tapi beda sama Pemprov DKI. Di Pemprov enggak ada font Ahok hina Al-Qur'an," ujarnya di ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Gubernur DKI nonaktif itu menegaskan, dalam video yang dijadikan alat bukti oleh pelapornya itu sudah diedit.

Selain rekaman video dipotong, juga ditambahkan subtitle.

"Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (subtitle), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan itu terus (Ahok hina Alquran). Itu yang membedakan," kata Ahok.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan bukti rekaman video yang diputarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News