AIA Financial Kalah di PHI Serang

AIA Financial Kalah di PHI Serang
AIA Financial Kalah di PHI Serang
Meski berat hati, secara profesional Agung akhirnya menerima keputusan PHK sepihak tersebut dengan catatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun anehnya saat menunggu hak-hak yg telah disepakati dan dijanjikan, tiba-tiba AIA justru membatalkan keputusannya dan meminta Agung untuk bekerja kembali, dan jika tidak bisa bekerja kembali, maka dipersilahkan untuk mengundurkan diri.

Mendapat perlakuan seperti itu dan melihat ada indikasi itikad buruk management AIA Financial apalagi sebelumnya terdapat rangkaian tindakan yang mengarah ke pembunuhan karakter, maka Agung meminta tetap dilakukan PHK sebagaimana yang sudah disepakati semula. Namun lagi-lagi management AIA Financial meminta Agung untuk tetap bekerja seperti biasa, seolah-olah tidak pernah terjadi PHK.

Karena tidak ingin haknya dikebiri oleh management AIA Financial, maka Agung menempuh proses perselisihan ini hingga akhirnya bergulir di pengadilan meski Disnaker telah membuat surat anjurkan agar AIA Financial memenuhi hak-hak Agung.

“Namun perseteruan AIA Financial dengan karyawan terbaiknya ini belumlah berakhir dengan putusan PHI. Karena masih menyisakan masalah perbuatan melawan hukum dan Pidana,” jelas Eko. (fas/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten akhirnya memenangkan gugatan Asisten Vice Presiden PT AIA Financial,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News