Aipda AD Diperiksa Propam, Kasusnya Bikin Malu Polri

Aipda AD Diperiksa Propam, Kasusnya Bikin Malu Polri
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto saat memberi keterangan soal penangkapan anggota Polres Pamekasan terkait dugaan kekerasan seksual di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (6/1/2023). Foto: ANTARA/Willi Irawan

"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.

Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.

Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujar Yongky.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini lanjut menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.(antara/jpnn)

Seorang anggota Polres Pamekasan Aipda AD diperiksa Propam Polda Jatim. Dia diperiksa terkait dugaan terlibat kasus kekerasan seksual terhadap sang istri.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News