Aipda Leonardo Sudah Ditahan Propam, Kasusnya Sungguh Keterlaluan

Aipda Leonardo Sudah Ditahan Propam, Kasusnya Sungguh Keterlaluan
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Adapun kedua anggota polisi itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga.

Sementara untuk enam tersangka lainnya itu adalah Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.

Keenamnya merupakan tahanan Rutan Polrestabes Medan.

"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia korban atas nama Hendra Syahputra, hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (16/6).

Perwira menengah Polri itu menyebut dalam kasus ini, kedua oknum polisi itu ikut berperan langsung dalam menganiaya korban.

"Leonardo Sinaga memukul, kemudian Andi Arvino juga memukul," kata Fathir.

Selain menganiaya korban, keduanya juga disebut memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta. Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya pemerasan itu.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada salah satu tersangka yang membenarkan bahwa kedua oknum polisi itu juga memeras korban.

Aipda Leonardo Sinaga sudah ditahan Propam atas kasus penganiayaan salah satu tahanan bernama Hendra Syahputra yang berujung kematian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News