Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:34 WIB

Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak tujuh kuasa hukum mendampingi Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Polisi mempersilakan pendampingan yang dilakukan di persidangan itu.
Herry Darman, Penasihat Hukum Aipda Robig Zaenudin mengatakan dalam kasus penembakan yang menjerat kliennya bukan perkara mudah. Terlebih dalam perkara ini, kata Herry banyak melibatkan anak di bawah umur.
Menurutnya, perkara ini akan menguras tenaga hingga menyediakan pengacara sebanyak tujuh orang untuk mendampingi Aipda Robig selama proses pengadilan. Ditambah lagi jumlah saksi yang mencapai 30 orang.
"Ini adalah permintaan keluarga sampai tujuh orang pengacara untuk mendampingi perkara Aipda Robig Zaenudin supaya maksimal," kata Herry Darman dihubungi awak media melalui panggilan telepon, Jumat (27/12).
Sebanyak tujuh pengacara akan mendampingi Aipda Robig di Persidangan, polisi tak masalah.
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan