Aipda RS Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Ngeri Banget
Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.
“Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia,” kata jaksa.
Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Baca Juga: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” pungkas jaksa. (man/han/sumutpos)
Oknum personel Polres Pelabuhan Belawan berinisial Aipda RS, 45, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini