Aipda RS Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Ngeri Banget

Aipda RS Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Ngeri Banget
Aipda RS, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (21/6). Foto: sumutpos

Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.

“Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia,” kata jaksa.

Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” pungkas jaksa. (man/han/sumutpos)

Oknum personel Polres Pelabuhan Belawan berinisial Aipda RS, 45, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News