Aiptu ICH Berpeluang jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Aiptu ICH, oknum polisi yang terlibat kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Polda Metro Jaya sendiri membuka peluang status Aiptu ICH dapat berubah menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Memang teman-teman banyak menanyakan status Aiptu ICH. Saat ini memang masih sebagai saksi tetapi tidak menutupkan kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Sambodo mengatakan pihak penyidik juga sudah memeriksa oknum polisi yang bersangkutan terkait kecelakaan tersebut, namun belum mengungkapkan hasilnya.
"Untuk polisinya sendiri itu juga sudah dilaksanakan pemeriksaan beserta dengan saksi-saksi semuanya, kurang lebih kemarin ada lima orang saksi. Nah ini kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aiptu ICH, diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.
Tidak lama kemudian, kendaraan Aiptu ICH hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor dan menewaskan satu orang.
Aiptu ICH, oknum polisi yang terlibat kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024