Urus Perceraian di Pengadilan, Bawa Sepeda Motor Selingkuhan Istri, AH Malah Berakhir Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria di Palembang, Sumsel, berinisial AH diamankan polisi setelah dilaporkan MA selingkuhan istrinya mencuri sepeda motor.
Saat diamankan, AH tengah mengurus perceraian dirinya dengan sang istri di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang, Sumatera Selatan.
MA sempat mendatangi AH di pengadilan dan melabraknya dan menuduhnya telah membawa kabur sepeda motor Yamaha N Max miliknya.
Atas tuduhan itu, AH pun dibawa ke Polrestabes Palembang, Senin (28/12) sekitar pukul 10.33 WIB.
MA, pemilik motor menceritakan, dirinya saat kejadian sedang bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Pasar 26 Ilir, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, yang merupakan usaha milik istri AH.
“Saya sedang mencuci piring, ada saksi, karyawan lain yang memberitahu kalau motor saya Yamaha N Max sudah dibawa kabur pelaku (AH),” ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Lanjut MA, saksi tersebut memberitahu keberadaan pelaku yang berada di Pengadilan Agama Kelas 1A.
“Waktu saya datangi, pelaku membantah sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ungkapnya.
Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AH diamankan polisi setelah dilaporkan MA selingkuhan istrinya mencuri sepeda motor.
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
- Ibu dan Anak Korban Pembunuhan Dikubur di Satu Liang Lahad