Kabar Terkini Soal Kasus Briptu Ryanzo Tersangka Pemerasan Wanita Penyedia Jasa Kencan Online

Kabar Terkini Soal Kasus Briptu Ryanzo Tersangka Pemerasan Wanita Penyedia Jasa Kencan Online
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020

jpnn.com, BALI - Seorang oknum polisi di Bali bernama Briptu Ryanzo Christian Ellessy N, yang terlibat kasus pemerasan dan pengancaman terhadap wanita penyedia jasa kencan online akhirnya dijatuhi sanksi.

Polda Bali menjatuhkan sanksi nonjob terhadap anggota Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali, itu.

"Sudah kami nonjobkan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama. Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan sidangkan ke pengadilan, apa pun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin.

Ia mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang.

"Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," ucap Kapolda.

Hingga saat ini, tersangka Ryanzo masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.

Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.

Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah Ryanzo.

Terhadap korban MIS, Ryanzo meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu.

BACA JUGA: Napi Kasus Pembunuhan Tewas Mengenaskan di Dalam Sel

Selain itu, gawai korban diambil tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.(antara/jpnn)

Seorang oknum polisi di Bali bernama Briptu Ryanzo Christian Ellessy N, yang terlibat kasus pemerasan dan pengancaman terhadap wanita penyedia jasa kencan online akhirnya dijatuhi sanksi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News