Briptu Joey Peras, Ancam dan Perkosa Wanita Manis 21 Tahun

Briptu Joey Peras, Ancam dan Perkosa Wanita Manis 21 Tahun
Penyidik PPA Polda Bali dan korban MIS saat olah TKP di indekosan korban di kawasan Glogor Carik, Denpasar Selatan, Sabtu lalu. Foto: Andre Sulla/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali akan memberikan tindakan tegas kepada Briptu RCN karena diduga melakukan pemerasan berujung pemerkosaan terhadap seorang cewek manis penyedia open BO di aplikasi MiChat berinisial Mis (21).

Polisi yang kerap disapa Joey itu telah diperiksa penyidik Propam dan PPA Ditreskrimum Polda Bali.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, kasus pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan yang dilakukan Briptu RCN alias Joey direspons cepat jajaran Ditreskrimum Polda Bali.

"Ya, oknum polisi yang dilaporkan oleh Mis, 21, adalah polisi yang masih aktif," kata Kombes Dodi Rahmawan kemarin.

Sehari-hari, menurut Kombes Dodi, Briptu RCN bertugas di bagian Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali.

Dalam kasus ini, kata Kombes Dodi, pihaknya sudah merespons cepat laporan tersebut dengan mendampingi korban ketika diinterogasi penyidik Subdit Paminal Polda Bali.

"Kami sudah merespon dengan cepat. Berbagai langkah awal sudah dilakukan bahkan Mis didamping anggota (saat pemeriksaan Paminal)," bebernya.

Dijelaskannya, pendampingan juga dilakukan penyidik saat korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020. 

Mis, wanita 21 tahun diancam, diperas dan diperkosa oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News