Briptu Joey Peras, Ancam dan Perkosa Wanita Manis 21 Tahun

Selain itu, petugas juga mengantar korban saat menjalani visum et revertum di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar.
Termasuk melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Hal ini menunjukkan bahwa Polda Bali serius menangani kasus ini.
"Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus ditindak," kata perwira melati tiga di pundak ini sembari mengaku pihaknya sudah mendalami kasus ini dengan melakukan olah TKP didampingi penyidik Propam Polda Bali.
Disusul kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan memeriksa terlapor Briptu RCN.
Kegiatan penyelidikan itu dilaksanakan pada Sabtu (19/12) lalu.
"Terlapor sementara diperiksa keterangannya dan masih didalami," ungkap perwira asal Jember, Jawa Timur, yang pernah menjabat Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah. (rb/dre/mus/JPR)
Mis, wanita 21 tahun diancam, diperas dan diperkosa oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa