Briptu Joey Peras, Ancam dan Perkosa Wanita Manis 21 Tahun

Briptu Joey Peras, Ancam dan Perkosa Wanita Manis 21 Tahun
Penyidik PPA Polda Bali dan korban MIS saat olah TKP di indekosan korban di kawasan Glogor Carik, Denpasar Selatan, Sabtu lalu. Foto: Andre Sulla/Radar Bali

Selain itu, petugas juga mengantar korban saat menjalani visum et revertum di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar.

Termasuk melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Hal ini menunjukkan bahwa Polda Bali serius menangani kasus ini.

"Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus ditindak," kata perwira melati tiga di pundak ini sembari mengaku pihaknya sudah mendalami kasus ini dengan melakukan olah TKP didampingi penyidik Propam Polda Bali.

Disusul kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan memeriksa terlapor Briptu RCN.

Kegiatan penyelidikan itu dilaksanakan pada Sabtu (19/12) lalu.

"Terlapor sementara diperiksa keterangannya dan masih didalami," ungkap perwira asal Jember, Jawa Timur, yang pernah menjabat Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah. (rb/dre/mus/JPR)

 

Mis, wanita 21 tahun diancam, diperas dan diperkosa oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Bali.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News