Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI

Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri ini bermula dari penangkapan Kris pada 23 Agustus 2022. Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Ngunut, Tulungagung.

Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto.(antara/jpnn)

Anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Aiptu Udi Cahyono, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News