Air Minum Dalam Kemasan Berpotensi Mengandung BPA, Berbahayakah?

Air Minum Dalam Kemasan Berpotensi Mengandung BPA, Berbahayakah?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperketat regulasi standar kemasan dan pelabelan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Ilustrasi - Air minum dalam kemasan galon. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperketat regulasi standar kemasan dan pelabelan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan kemasan plastik polikarbonat (PC) mengandung Bisfenol A (BPA) yang berpotensi berdampak pada kesehatan.

Adapun BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon. 

BPA pada kondisi tertentu bisa bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya.

BPA berdampak kesehatan, seperti berpotensi menimbulkan gangguan hormon, khususnya hormon estrogen sehingga berkorelasi pada gangguan sistem reproduksi baik pria maupun wanita.

Selain itu, BPA juga berpotensi menimbulkan diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, Autism Spectrum Disorder (ASD), dan pemicu Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

"Di Indonesia, persyaratan batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik PC ditetapkan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, sebesar 0,6 bpj," kata Penny dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6).

"Berdasarkan hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan Badan POM pada tahun 2021 dan 2022, baik dari sarana produksi maupun peredaran, ditemukan 3,4 persen sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang diperoleh di sarana peredaran," sambung Penny.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperketat regulasi standar kemasan dan pelabelan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News