Air Minum Dalam Kemasan Berpotensi Mengandung BPA, Berbahayakah?

Oleh sebab itu, BPOM, berinisiatif mengatur pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan merevisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
BPOM kini mewajibkan produsen atau distributor air minum kemasan untuk mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label AMDK, yakni "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam" dan pencantuman label "Berpotensi Mengandung BPA" pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC.
Namun, pencantuman label "Berpotensi Mengandung BPA" dikecualikan untuk produk AMDK yang hasil analisisnya tidak terdeteksi BPA dengan nilai Limit of Detection (LoD)? 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kendati demikian, BPOM tidak melarang penggunaan kemasan galon PC sehingga bisa dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.
"Regulasi ini hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai ijin edar sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," ujar Penny. (cr1/jpnn)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperketat regulasi standar kemasan dan pelabelan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dean Pahrevi
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis