Airlangga Hartarto: UU Cipta Kerja Mendorong Lapangan Kerja Lebih Banyak dan Inklusif

Airlangga Hartarto: UU Cipta Kerja Mendorong Lapangan Kerja Lebih Banyak dan Inklusif
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban bagi Indonesia dalam mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif. Foto: ilustrasi/dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia mulai pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 dilihat dari menurunnya tingkat pengangguran, yakni dari 6,49 persen pada Agustus 2021 menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, pemulihan sektor ketenagakerjaan di Indonesia tidak terlepas disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Airlangga mengatakan UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan bonus demografi, yaitu pada 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang.

"Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif," beber Airlangga.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022 mencatat sebanyak 8,42 juta orang menganggur dan 3,57 juta angkatan kerja baru membutuhkan pekerjaan.

Karena itu, lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahunnya dan jumlah itu akan terus bertambah.

Reformasi struktural melalui implementasi UU Cipta Kerja disebut akan memberikan kemudahan berusaha sehingga dapat meningkatkan iklim investasi, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja.

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Menko Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban bagi Indonesia dalam mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News