Airlangga Optimistis RUU Cipta Kerja Dorong Pemulihan Ekonomi
Kewenangan yang ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pengaturan tersebut memberi standar pelayanan bagi seluruh daerah.
"RUU Cipta Kerja juga telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta yang dituangkan dalam RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” ucapnya.
Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja memberi aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW.
“Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan mempercepat penetapan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dalam bentuk digital,” katanya.
Airlangga mengakui, cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini sangat luas. Dari semula mencakup 79 undang-undang, akhirnya dalam pembahasan menjadi 76 undang-undang.
Cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi.
Kemudian, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan dan sanksi.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Airlangga Hartarto menyebut kehadiran RUU Cipta Kerja memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Menko Airlangga Dorong Kerja sama RCEP dengan GCC Diperluas
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah