Airlangga Optimistis RUU Cipta Kerja Dorong Pemulihan Ekonomi

Airlangga Optimistis RUU Cipta Kerja Dorong Pemulihan Ekonomi
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

Kewenangan yang ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pengaturan tersebut memberi standar pelayanan bagi seluruh daerah.

"RUU Cipta Kerja juga telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta yang dituangkan dalam RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” ucapnya.

Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja memberi aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW.

“Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan mempercepat penetapan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dalam bentuk digital,” katanya.

Airlangga mengakui, cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini sangat luas. Dari semula mencakup 79 undang-undang, akhirnya dalam pembahasan menjadi 76 undang-undang.

Cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi.

Kemudian, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan dan sanksi.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Airlangga Hartarto menyebut kehadiran RUU Cipta Kerja memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News