Airlangga Setuju Usulan Pilkada Dimajukan ke September

Airlangga Setuju Usulan Pilkada Dimajukan ke September
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto setuju dengan usulan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari November ke September. Foto: Golkar.

Airlangga juga menegaskan sikapnya membela pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh memihak dan berkampanye.

Menurut Airlangga yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini keberpihakan adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden dan dijamin oeh undang-undang.

"Berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden. Jadi, itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Pemilu," kata Airlangga .

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk pasangan calon presiden. Dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan pernyataan itu muncul menjawab pertanyaan wartawan.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga menunjukkan pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan itu yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. (gir/jpnn)


Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto setuju pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari November ke September.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News