AirNav Indonesia Gandeng Kejagung

jpnn.com - JAKARTA - AirNav Indonesia bersama Kejaksaan Agung menjalin kerjasama untuk mengawal penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Direktur Utama Perum LPPNPI Bambang Tjahjono dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Nur Rochmad.
Bambang mengatakan, sebagai BUMN penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, pihaknya memiliki komitmen mengadakan kerjasama dengan sejumlah instansi terkait.
"Ini demi terciptanya sinergi yang baik antara AirNav dengan pihak eksternal perusahaan. Untuk itu kami memandang perlu kerjasama dan koordinasi yang kuat dengan Jamdatun," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (26/6).
Selain itu, sambung Bambang, kerjasama ini juga untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dengan kerjasama ini diharapkan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di lingkungan AirNav bisa lebih efektif dan lebih cepat terselesaikan, baik di dalam maupun di luar pengadilan," tutur Bambang. (chi/jpnn)
JAKARTA - AirNav Indonesia bersama Kejaksaan Agung menjalin kerjasama untuk mengawal penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Gelar Panen Raya di Purbalingga, BAZNAS Dorong Kemandirian Petani Mustahik
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah
- BPS Akui Adanya Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga