Ajak 2 Siswi SMP ke Pondok, Begituan, Tidak Puas, Diulangi
Jumat, 06 Juli 2018 – 01:06 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
JP dan SY pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (pro/jpnn)
Kembang dan Bunga (keduanya nama samaran) kehilangan mahkota karena diperkosa SY (17) serta JP (17).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung