Ajak Istri Teman Begituan, Mati Tragis Ditikam Keris
Sabtu, 25 Februari 2017 – 13:49 WIB

Ilustrasi. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN
“Kami kenakan tiga pasal, yakni pasal 338, pasal 340 dan pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” sebut Hardilan.
Hardilan menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku tidak hanya satu orang.
Dari keterangan tetangga korban, terdengar lebih dari dua orang yang datang malam itu.
“Dia sepertinya dibantu, bukan sendiri saja,” kata Hardilan.
Hardilan menambahkan, panjang keris yang ditikamkan kepada korban diperkirakan 40 sentimeter. (mul)
Polres Bulungan sudah menetapkan Kas alias Daeng Tola sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Kallu atau Daeng Tammu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi