Ajak Istri Teman Begituan, Mati Tragis Ditikam Keris
Sabtu, 25 Februari 2017 – 13:49 WIB
“Kami kenakan tiga pasal, yakni pasal 338, pasal 340 dan pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” sebut Hardilan.
Hardilan menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku tidak hanya satu orang.
Dari keterangan tetangga korban, terdengar lebih dari dua orang yang datang malam itu.
“Dia sepertinya dibantu, bukan sendiri saja,” kata Hardilan.
Hardilan menambahkan, panjang keris yang ditikamkan kepada korban diperkirakan 40 sentimeter. (mul)
Polres Bulungan sudah menetapkan Kas alias Daeng Tola sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Kallu atau Daeng Tammu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
- Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Lebak Ditangani Polres Cilegon
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Tertangkap, Dia Sembunyi di Loteng