Ajak Partai Pendukung Pemerintah Solid soal Presidential Threshold

Ajak Partai Pendukung Pemerintah Solid soal Presidential Threshold
Mendagri Tjhajo Kumolo saat rapat Pansus RUU Pemilu. Tampak kiri, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

Menurut dia pula, presidential threshold 20-25 persen itu sudah teruji di tiga kali pemilu. Toh selama ini tidak ada persoalan. Bahkan, pemilihan kepala daerah (pilkada) juga menggunakan PT 20 persen.

"Jadi itu yang menjadi dasar pemikiran kami," tegas anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Nasdem ini.

Sedangkan mereka yang ingin PT nol persen, kata dia, melihat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14/PUU-XI/2013 pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) harus dilaksanakan secara serentak.

"Padahal putusan MK itu tidak menyebut secara tegas bahwa threshold harus nol persen," katanya.

Namun, Syarif yakin, persoalan-persoalan ini akan selesai pada 6 Juli 2017. Sebab, paling lama diharapkan sudah bisa dibawa ke paripurna pada 20 Juli 2017. "Saya berharap ini sudah selesai," tegasnya.

Yang terpenting, lanjutnya, partai pendukung pemerintah harus konsisten dalam menyikapi lima isu krusial termasuk presidential threshold.

Misalnya, ketika pemerintah ingin presidential threshold 20-25 persen, persoalan ini harusnya sudah selesai jika partai pendukung konsisten mendukungnya.

"Saya kira begini seharusnya kalau partai pendukung pemerintah konsisten, karena pemerintah maunya 20 persen harusnya tidak ada masalah. Seharusnya sudah selesai," kata Syarif.

Pembahasan RUU Pemilu yang masih menyisakan lima isu krusial akan dilanjutkan usai lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News