Dua Argumen Pemerintah Pertahankan Presidential Threshold 20–25 Persen

Dua Argumen Pemerintah Pertahankan Presidential Threshold 20–25 Persen
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Pemilu di DPR belum selesai. Lima isu krusial belum tercapai kesepakatan, salah satunya soal presidential threshold.

Hingga sebelum lebaran, belum ada kesepakatan apakah syarat ambang batas perolehan suara parpol untuk pencalonan presiden itu dipertahankan atau dihapus. Yang pasti, pemerintah sudah mematok harga mati bahwa persyaratan itu harus ada.

Versi pemerintah, konsistensi aturan menjadi salah satu alasan mengapa presidential threshold harus tetap ada.

Selain itu, persyaratan tersebut sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 sehingga tidak perlu diubah.

Sementara itu, versi sejumlah fraksi di DPR, presidential threshold otomatis terhapus dengan adanya pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan dua pokok argumennya.

Pertama, konstitusi hanya menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebelum pemilu.

Tidak diatur jelas besaran parpol yang berhak mengusulkannya. ”Itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy,’’ terang Tjahjo.

Pembahasan RUU Pemilu di DPR belum selesai. Lima isu krusial belum tercapai kesepakatan, salah satunya soal presidential threshold.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News