Dua Argumen Pemerintah Pertahankan Presidential Threshold 20–25 Persen

Dua Argumen Pemerintah Pertahankan Presidential Threshold 20–25 Persen
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Ist/dok.JPNN.com

Berdasar hasil Pemilu 2014, sepuluh parpol mendapatkan kursi di DPR. Kursi terbanyak dimiliki PDIP (106) dan paling sedikit dimiliki Partai Hanura (16).

Dengan komposisi yang ada, pada Pemilu 2019 bisa dimunculkan empat paslon presiden dan wakil presiden. Tidak ada parpol yang bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi.

Kedua, terkait stabilitas politik. Pada tiga edisi pemilu sebelumnya, dukungan parlemen terhadap presiden terpilih tidak pernah sampai menyentuh angka 50 persen + 1.

Alhasil, konsentrasi presiden terpilih terbelah karena masih harus membangun konsolidasi politik dengan partai yang sebelumnya tidak mendukung dia.

Dengan adanya presidential threshold 20–25 persen, Thahjo yakin peluang untuk mendapatkan pemerintahan yang stabil bakal semakin terbuka.

Meski belum teruji, setidaknya pemerintah tidak perlu menggandeng banyak parpol non pendukung dibandingkan bila presidential threshold kurang dari itu atau bahkan nol. (byu/c10/fat)

 


Pembahasan RUU Pemilu di DPR belum selesai. Lima isu krusial belum tercapai kesepakatan, salah satunya soal presidential threshold.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News