Penghapusan Honorer 2023: MenPAN-RB Azwar Anas Jangan Plin-plan, Lanjutkan Agenda Pak Tjahjo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Nasrullah merespons kabar penghapusan honorer 2023 bakal ditunda, bahkan ada bupati yang mengeklaim ada sinyal akan dibatalkan KemenPAN-RB.
Sinyal penghapusan honorer 2023 bakal dibatalkan KemenPAN-RB disampaikan Bupati Sambas Satono, setelah menyampaikan harapan dan pesan tenaga non-ASN kepada MenPAN-RB Azwar Anas di forum Apkasi.
"Saya merasa bahwa ini suatu implementasi dari pemerintah pusat yang mundur dan plin plan," kata Nasrullah kepada JPNN.com, Kamis (22/9) malam.
"Ganti menteri sudah berubah lagi kebijakan, padahal Presiden sudah mengumumkan pemberian kuota 1 juta untuk mengangkat honorer menjadi ASN paling lambat November 2023," lanjut dia.
Nasrullah menilai pemberian kuota 1 juta itu sudah melebihi jumlah guru honorer di sekolah negeri yang terdata di Dapodik.
Itu pula menurutnya yang membuat Kemendikbud memberikan kesempatan kepada guru swasta ikut tes tahun 2021. Sebab, kuota tidak akan terpenuhi jika hanya diikuti oleh guru honorer dari sekolah negeri.
"Kalau pergantian menteri mengakibatkan bergantinya kebijakan, maka sampai kapan pun permasalah honorer di sekolah negeri tidak akan selesai," ujar Nasrullah.
Menurut dia, tiap tahun jumlah pegawai non-ASN makin bertambah, sedangkan honorer lama semakin tertinggal dan sampai pensiun statusnya tidak akan berubah.
Ketua Umum PTKNI Nasrullah angkat bicara soal penghapusan honorer 2023. Dia minta MenPAN-RB Azwar Anas jangan plin-plan. Lanjutkan agenda Alm Tjahjo Kumolo.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?