Dua Argumen Pemerintah Pertahankan Presidential Threshold 20–25 Persen

Dua Argumen Pemerintah Pertahankan Presidential Threshold 20–25 Persen
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Ist/dok.JPNN.com

Lagi pula, putusan MK yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan serentak tidak membatalkan aturan presidential threshold dalam UU sebelumnya.

Yakni, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Itu berarti, ketentuan presidential threshold 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu nasional masih tetap sah untuk diberlakukan kembali.

Sebelumnya sempat dirumorkan bahwa pemerintah ngotot mempertahankan presidential threshold sebagai skenario memuluskan petahana.

Apalagi, saat ini beberapa parpol sudah mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi pada 2019. Asumsinya, kesempatan bagi calon lain akan semakin kecil jika syarat presidential threshold tetap diberlakukan.

Menanggapi tudingan itu, Tjahjo meyakinkan bahwa presidential threshold tidak untuk menghalangi munculnya capres lain.

Merujuk dua edisi pilpres sebelumnya yang menggunakan presidential threshold, selalu muncul lebih dari satu capres. Bahkan, pada 2009 malah muncul lima pasang capres-cawapres

Dalam penyusunan aturan kali ini, lanjut mantan Sekjen PDIP itu, pemerintah dan pansus RUU Pemilu sepakat mengatur bahwa KPU akan menolak bila sampai muncul hanya satu pasang capres-cawapres.

”Aturan presidential threshold tidak boleh menghalangi munculnya capres lain. Sehingga hampir bisa dipastikan Pilpres 2019 bakal diikuti lebih dari satu paslon,” katanya.

Pembahasan RUU Pemilu di DPR belum selesai. Lima isu krusial belum tercapai kesepakatan, salah satunya soal presidential threshold.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News