Ajakan Bercinta Ditolak, Tangan Bertindak

Ajakan Bercinta Ditolak, Tangan Bertindak
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengecek barang bukti kendaraan bermotor yang dijual tersangka TR (27) kepada KN (33). Foto: Radar Tasikmalaya

Keduanya saling mengenal karena tersangka merupakan pengunjung warung milik korban di wilayah Batuhiu. "Tersangka TR sudah dua kali berkunjung ke warung korban, karena sering berkunjung ke warung tersebut, residivis kasus penganiayaan di Cimerak ini jatuh cinta," ungkapnya.

TR dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Sementara penadahnya (KN, red) kami jerat dengan pasal 480 (tentang penadahan). Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” kata Bismo. (isr/radartasikmalaya)

 

Korban Trisna Juwita dibunuh tersangka TR di rumahnya Dusun Golempang Desa Ciliang Blok Batuhiu, Kabupaten Pangandaran.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News