Ajakan Bercinta Ditolak, Tangan Bertindak
Kamis, 17 Oktober 2019 – 08:51 WIB
Keduanya saling mengenal karena tersangka merupakan pengunjung warung milik korban di wilayah Batuhiu. "Tersangka TR sudah dua kali berkunjung ke warung korban, karena sering berkunjung ke warung tersebut, residivis kasus penganiayaan di Cimerak ini jatuh cinta," ungkapnya.
TR dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Sementara penadahnya (KN, red) kami jerat dengan pasal 480 (tentang penadahan). Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” kata Bismo. (isr/radartasikmalaya)
Korban Trisna Juwita dibunuh tersangka TR di rumahnya Dusun Golempang Desa Ciliang Blok Batuhiu, Kabupaten Pangandaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan