Ajakan Bercinta Ditolak, Tangan Bertindak

jpnn.com, CIAMIS - Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Kali ini korbannya Trisna Juwita (36). Dia janda beranak dua.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Trisna Juwita merupakan warga Dusun Golempang Desa Ciliang Blok Batuhiu, Kabupaten Pangandaran.
Dia dibunuh TR, pria berusia 27 tahun yang sehari-hari menjadi penyadap kelapa. Tersangka tinggal di Dusun Cipangasih Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Bismo mengungkapkan, Rabu 18 September 2019, Trisna ditemukan tewas di ruang tengah rumahnya. Awalnya Trisna diduga menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap TR di daerah Tangerang, Banten.
Tersangka TR membunuh Trisna karena ajakannya untuk berhubungan intim ditolak korban. Termasuk untuk menikahi korban.
"Kemudian mereka cekcok dan tersangka mencekik korban. Setelah korban mati, pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan handphone milik korban, setelah itu kabur,” kata Bismo saat ekspose di Mapolres Ciamis, Selasa (15/10).
Usai membunuh dan mengambil harta korban, TR melarikan diri. Dia berpindah-pindah tempat. Biaya pelariannya dari hasil menjual sepeda motor korban kepada KN (33), warga Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Polisi kini telah berhasil menangkap KN di rumahnya di Cikalong.
“Jadi dua tersangka dalam kejadian ini. Pembunuh yang kami amankan ternyata motifnya karena hubungan asmara dan malamnya itu sempat diajak hubungan intim dan pelaku menolak,” katanya.
Korban Trisna Juwita dibunuh tersangka TR di rumahnya Dusun Golempang Desa Ciliang Blok Batuhiu, Kabupaten Pangandaran.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak