AJI Jak Kecam Penghalangan Peliputan

AJI Jak Kecam Penghalangan Peliputan
AJI Jak Kecam Penghalangan Peliputan
jurnalistik.

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat pelindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 8,” katanya. Kepada pejabat public juga diingatkan, untuk tidak membatasi akses informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, terutama pasal 4 ayat (3), "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi.". (lev)


JAKARTA-AJI Jakarta mengecam tindakan anggota tim diplomasi Indonesia untuk isu OPM yang melakukan penghalang-halangan peliputan terhadap Jurnalis.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News