AJI Jak Kecam Penghalangan Peliputan
Rabu, 25 Maret 2009 – 15:56 WIB
jurnalistik.
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat pelindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 8,” katanya. Kepada pejabat public juga diingatkan, untuk tidak membatasi akses informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, terutama pasal 4 ayat (3), "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi.". (lev)
JAKARTA-AJI Jakarta mengecam tindakan anggota tim diplomasi Indonesia untuk isu OPM yang melakukan penghalang-halangan peliputan terhadap Jurnalis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF